Kemdag Terbitkan Izin Impor Gula Semester I Sebanyak 1,4 Juta Ton
Diposkan: 13 Feb 2019 Dibaca: 764 kali
UKMKOTAMEDAN.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah menerbitkan Perizinan Impor (PI) untuk komoditas gula dan garam. Untuk gula, PI yang terbit untuk semester pertama memiliki kuota 1,4 juta ton.
Sedangkan PI untuk garam akan disesuaikan dengan pemenuhan kriteria rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemperin).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag, Oke Nurwan mengkonfirmasi PI untuk semester pertama ini sudah terbit.
"Sudah terbit untuk 11 anggota AGRI (Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia)," jelasnya dikutip dari Kontan, Rabu (13/2/2019).
AGRI terdiri dari 11 perusahaan yang memiliki wewenang untuk mengimpor gula mentah rafinasi dan mengolahnya. Adapun PI yang diterbitkan ini merupakan sebagian dari total kuota tahun ini untuk impor gula mentah rafinasi untuk industri di 2,8 juta ton
Sedangkan untuk PI Garam, Oke menyampaikan penerbitan PI hanya kepada perusahaan yang sudah melengkapi rekomendasi dari Kemenperin.
Hal tersebut dikonfrimasi oleh Achmad Sigit Dwiwahjono Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian. Menurutnya kini penerbitan PI garam tengah diatur tahapannya.
"Karena pertimbangan gudang dan just-in-time-management mereka. Jadi tidak perlu kita atur persemester,karena kebutuhannya sudah pasti dan dapat dihitung sesuai kapasitas produksinya," jelasnya.
Memang, dalam catatan Kontan pemerintah sebelumnya menugaskan lintas kementerian untuk melakukan pemeriksaan stok garam di gudang importir dan industri.
Kemudian, dalam perhitungan Achmad untuk saat ini, kebutuhan sektor industri pada garam impor yang tidak bisa dipenuhi lokal adalah untuk memenuhi industri Chlor Alkali Plant untuk dua industri yang akan menghabiskan hingga 1,68 juta ton garam.(*)
Sumber : Kontan.co.id