Jatah Pelaku Jastip Hanya Rp 7 Juta
Diposkan: 26 Apr 2019 Dibaca: 934 kali
UKMKOTAMEDAN.COM, JAKARTA- Usaha jasa titip (jastip) hingga ke luar negeri banyak dimanfaatkan orang. Tapi perlu diingat, jatah kuota bawa barang oleh Bea dan Cukai hanya senilai US$ 500 atau setara dengan Rp 7 juta (kurs Rp 14.000).
Namun, bila nekat menyembunyikan barang lebih dari kuota, sanksinya bisa dipencara. Aturan pidana ini tertuang dalam Undang-undang (UU) pasal 102 dan 103.
Kepala Subdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Djanurindo Wibowo mengatakan batasan kuota tersebut diberikan untuk barang pribadi. Sehingga setiap orang memiliki jatah membawa barang dengan nilai Rp 7 juta.
"US$ 500 itu personal use ya. Jadi barang orang itu dibebaskan (bea dan cukai) untuk keperluan sendiri," ungkap dia dalam workshop Titip Menitip Aman dan Nyaman bersama Hello Bly di kantor pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jumat (26/4/2019).
Lebih lanjut, ada juga beberapa barang pribadi juga dibatasi kuotanya di luar besaran nilai Rp 7 juta. Misalnya seperti pembawaan rokok dan minuman alkohol.
"Kalau rokok itu 200 batang, alkohol 1 liter," sambung dia.
Selain itu, bila pelaku jastip membawa barang dengan nilai lebih dari Rp 7 juta maka akan dikenakan kewajiban pajak impor sebesar 10%.
"Jadi kalau lebih dari 50%, kena bayar 10% tuh," tutup dia.
Sementara itu, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan pelaku usaha jastip seperti, tidak membawa barang yang berkaitan dengan narkotika dan mengikuti prosedur bea dan cukai.(*)
Sumber : detikFinance