Januari-Agustus 2018, OJK Cabut Izin 5 Multifinance, 6 Dibekukan

 Januari-Agustus 2018, OJK Cabut Izin 5 Multifinance, 6 Dibekukan
ilustrasi, Pixabay

Diposkan: 28 Aug 2018 Dibaca: 1079 kali


UKMKOTAMEDAN.COM, KONSUMEN diimbau waspada dengan perusahaan pembiayaan atau multifinance yang menjamur di Tanah Air saat ini. Anda diminta jeli agar tak jadi korban.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri tak ingin main-main terhadap perusahaan pembiayaan yang bermasalah. Regulator langsung bertindak tegas kepada siapun perusahaan pembiayaan yang bermasalah, baik itu melalui pembekuan dan mencabut izin usahanya. Berdasarkan data OJK, sejak Januari hingga Agustus 2018, sudah ada 5 multifinance yang dicabut izin usahanya, sementara 6 multifinance lainnya dibekukan.

Pencabutan dan pembekuan izin multifinance ini tak hanya terjadi di tahun ini. Pada tahun lalu, ada sekitar 9 multifinance yang dicabut izinnya, sementara yang dibekukan ada 5 perusahaan.

Perusahaan multifinance yang dicabut izin usahanya yaitu, PT Garishindo Buana Finance Indonesia, PT Prioritas Raditya Multifinance, PT Surya Nordfinans, PT Arthabuana Margausaha Finance dan PT Patra Multifinance. Sedangkan multifinance yang dibekukan adalah PT Tossa Salimas Finance, PT Sunprime Nusantara, PT Pracico Multifinance, PT Capitalinc Finance, PT Mega Finanada, PT PANN Pembiayaan Maritim. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II OJK Bambang W Budiawan mengatakan, sebagian besar pembekuan dan pencabutan itu dilakukan karena mereka menjalankan proses bisnis dan target bisnis yang tidak tepat, sehingga rasio pembiayaan menyebabkan kredit macet (NPL) yang tinggi.

Selanjutnya, perusahaan dinilai mempunyai tata kelola dan manajemen risiko yang buruk, termasuk dalam internal kontrol oleh manajemen perusahaan. “Penyebabnya adalah rasio keuangan yang tidak terpenuhi, melanggar ketentuan OJK, dan kondisi perusahaan yang cepat memburuk,” Bambang, Senin (27/8/2018).

Selain meembekukan dan mencabut izin multifinance, OJK juga fokus mengawasi dan menjaga kinerja multifinance, dengan meminta mereka memperbaiki manajemen risiko, melakukan kontrol di internal perusahaan, melakukan pelaporan kinerja usaha melalui digitalisasi data, serta mematuhi peraturan pemerintah. Dalam hal ini, OJK bertindak sesuai peraturan OJK Nomor 29 tahun 2014 tentang Penyelanggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Aturan ini menyebutkan perusahaan yang melanggar akan diberikan sanksi peringatan tertulis paling banyak tiga kali, dengan masa berlaku masing-masing paling lama dua bulan. Kemudian pembekuan usaha paling lama enam bulan, namun jika multifinance tidak memenuhi ketentuan OJK maka segera dicabut izin usahanya. “Dalam prosesnya kami memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali, kemudian melakukan pembekuan dan selanjutnya mencabut izin usaha perusahaan,” ungkapnya.

Meski demikian, Bambang mengatakan pencabutan dan pembekuan ini tidak mempengaruhi penyaluran dan jumlah aset multifinance, karena perusahaan tersebut dinilai mempunyai modal kerja yang mencukupi. Ia bahkan optimsistis penyaluran pembiayaan di tahun ini bisa tumbuh satu digit. Di sisi lain, pembekuan dan pencabutan izin operasional ini memang merugikan investor sebagai pemberi pendanaan.

Namun, kerugian itu seluruhnya diserahkan kepada pemilik dan pengurus multifinance. “Tugas OJK adalah mengatur dan mengawasi sistem keuangan di Indonesia, serta melindungi kepentingan nasabah,” ungkapnya. (*/UKM02)

Sumber : Kontan


Tags

0 Komentar

* Nama
* Email
  Website
* Komentar Note: HTML tidak diterjemahkan!
Masukkan kata ke dalam box:
Portal UKM Kota Medan © 2026. Alcompany Indonesia.
All Rights Reserved