Izin Baru Akan Diproses Melalui OSS
Diposkan: 02 Jul 2018 Dibaca: 1150 kali
UKMKOTAMEDAN.COM, JAKARTA- Pemerintahan Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Aturan ini mulai mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
“Mulai saat ini, izin-izin berusaha yang diajukan sebelum berlakunya PP ini dan belum diterbitkan izinnya, akan diproses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS (Online Single Submission),” ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam acara Sosialisasi Peluncuran Sistem OSS dilansir dari laman resmi Kementerian koordinator perekonomian, ekon.go.id, Senin (2/7/2018).
Acara sosialiasi ini dihadiri kementerian atau lembaga yang terkait dengan perizinan, kepada daerah tingkat I, kepala daerah tingkat II dan sejumlah asosiasi pengusaha. Adapun perizinan yang telah diterbitkan sebelum PP ini berlaku dan memerlukan perizinan baru untuk mengembangkan usaha, juga akan dilakukan melalui sistem OSS. Seperti halnya setiap warga negara memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka setiap badan atau orang yang melakukan usaha, juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Namun yang paling penting, sistem perizinan di K/L dan Daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan baru,” imbuh Darmin. Jadi, izin baru akan dikeluarkan melalui sistem OSS, tetapi K/L dan Daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan.
Darmin menegaskan, saat ini sistem sudah siap dan menunggu peluncuran yang akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam waktu dekat. Apabila sistem ini sudah diluncurkan (go-live), selain datang ke OSS Lounge, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), calon pengusaha dan investor dapat mengurus perizinan di mana saja dan kapan saja melalui portal: www.oss.go.id. (***)