Ini Pentingnya Produk Bersertifikasi Halal, UKM Harus Lengkapi
Diposkan: 13 Mar 2019 Dibaca: 792 kali
UKMKOTAMEDAN.COM, MEDAN- Indonesia menjadi pasar potensial untuk industri halal di dunia. Oleh karenanya para pelaku usaha Kecil dan Menengah harus mempersiapkan produknya memiliki sertifikasi halal. Sehingga kedepan semakin berdaya bersaing ditengah derasnya arus produk impor.
Demikian terungkap dalam public hearing bertajuk ‘Pengembangan skema dan penilaian kesesuaian’ yang digelar Badan Standarisasi Nasional (BSN) bekerjasama dengan Forda UKM Sumut, baru-baru ini di Hotel Grand Mercure Angkasa Medan.
Kegiatan public hearing ini diikuti seratusan pelaku UKM serta dihadiri Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi Badan Standarisasi Nasional, Zakiyah, Ketua Forda UKM Sumut, Sri Wahyuni Nukman, pengamat industri halal, M Faisal B.IRKH dan Sekretaris MUI Sumut, Ardiansyah serta anggota DPR RI, Nasril Bahar.
Faisal menyebutkan saat ini industri halal sudah menjadi trend dan gaya hidup. Oleh karenanya sebagai pelaku usaha harus juga melengkapi perizinan halal ini. Karena ditengah derasnya arus globalisasi banyak produk import yang masuk dan dipasarkan ke Indonesia. Kondisi ini semakin memperketat persaingan produk yang dihasilkan RI maupun negara lain seperti Vietnam, Cina, Thailand yang saat ini tidak memiliki perbedaan tarif. Namun sayangnya di Sumut ketertarikan para pelaku usaha untuk sertifikasi halal ini, masih rendah.
" Interest para pelaku usaha itu belum banyak," ujarnya, terlebih Sumut, saat ini belum ada perda halal dan higenis. Oleh karenanya, perlu dilakukan sosialisasi bagi pelaku usaha agar sertifikasi halal ini menjadi prioritas. Selain itu dia juga mendorong UKM lebih peduli dengan sertifikasi halal.
"Perlu adanya sosialisasi bagaimana mendapatkan sertifikasi halal ini. Dan untuk BSN juga belum banyak yang tahu,"ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi – Badan Standarisasi Nasional, Zakiyah, mengatakan negara lain saat ini, sangat bergairah untuk menjadikan Indonesia sebagai pasar potensial.
Bahkan mereka selalu mengikuti perkembangan aturan untuk produk JPH ini. Karenanya dalam forum internasional yang digelar baru-baru ini di Jenewa, sejumlah negara seperti Amerika, Canada, Brazil, Jepang mendesak Indonesia untuk menotifikasi aturan-aturan termasuk PP untuk implementasi aturan UU yang saat ini.
“Mereka mengejar sekali. Karena apa, karena tadi, mereka akan siap-siap di negaranya, apa yang harus dilakukan. Sementara kita, di Indonesia masih berkutat pada mekanisme,”ujarnya.
Padahal seharusnya, saat ini sudah harus menyiapkan dunia usaha, terutama UKM. Sehingga mereka melengkapi persyaratan halal. Apalagi bagi pelaku UKM yang ingin ekspansi ke luar negeri. Selain itu sambungnya, juga pemda harus siap siap dengan adanya PP tersebut. Apa yang harus disiapkan sebagai pemerintah membantu dunia usaha, selain itu pelaku usaha juga harus memantau perkembangan yang ada.
Sekretaris MUI Sumut, Ardiansyah menyebutkan dalam pengurusan sertifikat halal, sebenarnya tidak sesulit dan rumit. Bahkan sejak tahun 2016, untuk pengurusan sertifikasi halal ini sudah online.
"Halal bukan untuk mengIslamkan Indonesia atau mensyariatisasikan Indonesia. Tapi ini gaya hidup dunia saat ini. Bahkan di Eropa meereka sangat peduli dengan wisatawan, karena tahu halal. Berbeda dengan tempat wisata kita yang menjadi tempat pembuangan sampah, karena orang Medan bawa bontot ke Berastagi, "ujarnya.
Bahkan sejauh ini akunya, untuk pengurusan sertifikasi halal ini etnis Tionghoa lebih peduli dibandingkan etnis lainnya. Apalagi jika pengusaha nya seorang muslim. Jadi identitas agama dinilai sudah menentukan sebuah makanan itu halal. Padahal tidak demikian, pungkasnya.
Sementara Sekretaris Forda UKM Sumut, Chairil Huda mengatakan saat ini banyak pelaku usaha yang mendapatkan surat klarifikasi terutama untuk produk makanan dan minuman. Kedepan diharapkan dibedakan bagiamana mendapatkan izin usaha, halal dan penegakan hukum. karena semua pelaku usaha memiliki keinginan tertib administrasi dan legalitas.(Rel)