Indonesia Terima 4000 Permohonan Merek Internasional

Indonesia Terima 4000 Permohonan Merek Internasional
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Fathlurachman

Diposkan: 12 Oct 2018 Dibaca: 1204 kali


UKMKOTAMEDAN.COM, MEDAN- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia  (RI) menerima lebih dari 4000 permohonan merek internasional, Indonesia negara ini sejak efektif menjadi anggota Madrid Protocol, 2 Januari 2018.

Berbeda dengan permohonan merek internasional asal Indonesia, masih sangat minim. Sejak Januari hingga September 2018, baru ada 23 pelaku usaha yang mengajukan permohonan. Padahal sebenarnya jika dilihat dari potensi, cukup banyak produk maupun jasa yang bisa didaftarkan melalui Madrid Protocol.

Untuk diketahui Madrid Protocol merupakan satu sistem pendaftaran merek secara internasional. Sistem ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang berorientasi eksport.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Fathlurachman, Rabu (10/10/2018) menyebutkan di Indonesia Madrid Protocol ini masih terbilang baru, sebab baru efektif terhitung Januari 2018.

Namun begitu, pihaknya terus mensosialisasikan bagi pelaku usaha tentang manfaat dan kemudahan yang diberikan sistem Madrid Protocol ini. Sejauh ini, sosialisasi sudah dilakukan disejumlah daerah di Indonesia seperti Jakarta Malang dan Medan. Kemudian akan dilanjutkan di Kota Surabaya.

Sistem Madrid ini sebutnya memberikan kemudian bagi pelaku usaha yang berorientasi eksport ke beberapa negara. Karena dengan sistem Madrid Protocol yang kini memiliki anggota 99 negara, cukup dengan sekali pendaftaran saja. Hal ini akan semakin memberikan kemudahan akses disamping efesiensi waktu.

Ditambahkannya, dari 23 permohonan yang diterima Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, hingga saat ini belum ada satu pelaku usaha asal Sumatera Utara. Padahal sebenarnya, Sumut ini memliki beragam protensi yang memungkinkan untuk didaftarkan di  Madrid Protocol.

Namun bagi para pelaku usaha yang ingin mengajukan permohonan merek internasional ini, sebut Fathlurachman menyebutkan masih menggunakan cara konvensional. Sebab belum bisa dilakukan secara online.  Karenanya, masih harus mendaftar melalui Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di masing-masing daerah.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut, Priyadi berharap melalui kegiatan yang digelar ini dapar memberikan pemahaman bagi peserta. Terlebih selama ini, tidak sedikit pelaku usaha yang masih asing dengan merek dan hak kekayaan intelektual. Padahal sebenarnya, merek merupakan brand yang menunjukkan jati diri produk.

Karenanya, pelaku usaha dihimbau dan diajak untuk memanfaarkan Madrid Protocol ini. Sehingga dapat meningkatkan daya saing produk di luar negeri.(UKM01)

 


Tags

0 Komentar

* Nama
* Email
  Website
* Komentar Note: HTML tidak diterjemahkan!
Masukkan kata ke dalam box:
Portal UKM Kota Medan © 2026. Alcompany Indonesia.
All Rights Reserved