Hingga Awal Agustus, Realisasi Sejuta Rumah Capai 735.547 Unit
Diposkan: 09 Aug 2019 Dibaca: 792 kali
UKMKOTAMEDAN.COM, JAKARTA- Program Sejuta Rumah periode 2015-2019 yang dicanangkan sebanyak 5 juta unit Presiden Joko Widodo 29 April 2015, secara bertahap capaiannya terus meningkat.
“Capaian program Sejuta Rumah status per 5 Agustus 2019 mencapai angka 735.547 unit. Jadi kita punya target tahun 2019 untuk mendongkrak kekurangan dari total akumulatif menjadi 5 juta unit. Kita bisa capai kurang lebih 4,79 juta atau 94% dari total target,”ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi A. Hamid dilansir dari laman resmi Kementerian PUPR, Jumat (9/8/2019).
Dijelaskannya, di tahun 2015 capaiannya hanya 904.758 unit, kemudian meningkat menjadi 1.132.621 juta unit pada tahun 2018. Sehingga total keseluruhan selama periode 2015-2018 telah terbangun 3.542.318 unit rumah dengan komposisi 70% rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan 30% rumah non MBR.
Kemudian di tahun 2019, Kementerian PUPR menargetkan capaian Program Sejuta Rumah lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya, yakni sebanyak 1,25 juta rumah.
Menurut Khalawi, Program Sejuta Rumah masih relevan untuk dilanjutkan pada periode 2020-2024. Selain itu juga masih tingginya angka backlog perumahan sekitar 7,6 juta unit ditambah kebutuhan rumah baru per tahunnya mencapai 500-700 ribu unit.
Tingginya kebutuhan rumah yang harus dipenuhi memerlukan kerjasama seluruh stakeholder, terobosan, dan inovasi guna memperkuat program tersebut.
“Jadi masalah perumahan ini sangat komplek. Oleh karena itu dengan Program Sejuta Rumah bertujuan menggerakkan seluruh stakeholder di bidang perumahan baik Pemerintah Pusat, swasta, dan masyarakat bersama-sama untuk membangun rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dengan tingginya kebutuhan rumah tersebut, kedepan perlu ada penguatan dan inovasi Program Sejuta Rumah,” tutur Khalawi.
Selain itu langkah penguatan Program Sejuta Rumah ke depan, penetapan zona permukiman MBR yang sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), perluasan fasilitas pembiayaan dan penghapusan PPN dan penetapan batasan harga jual rumah subsidi dan revisi Kepmen Kimpraswil 403/KPTS/M/2002 yang berkaitan dengan upaya Kementerian PUPR dalam menjaga kualitas rumah MBR. (*/pu.go.id)