Duh! Ada 551 Pegadaian Swasta Beroperasional Tanpa Izin Resmi

Duh! Ada 551 Pegadaian Swasta Beroperasional Tanpa Izin Resmi
ilustrasi, Pixabay

Diposkan: 01 Aug 2018 Dibaca: 1126 kali


UKMKOTAMEDAN.COM, JAKARTA-Sebanyak 551 pegadaian swasta ditemukan menjalankan usahnya tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini merupakan hasil dari proses data OJK bersama PT Pegadaian (persero).

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyebutkan, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena OJK masih secara intensif mendata jumlah pegadaian yang ada. Di tiap daerah, ada tim khusus OJK dan Pegadaian yang akan menyusuri pegadaian mana saja yang belum memenuhi izin tersebut.

“OJK terus mensurvei data usaha gadai dengan terjun langsung ke lapangan. Kami mendapat dukungan dari pihak OJK yang ada di provinsi dan kabupaten, dalam hal ini Pegadaian juga dilibatkan untuk mendata,” kata Sekar, belum lama ini seperti dilansir dari Kontan.

Terkait hal ini, OJK akan bertindak tegas kepada perusahaan pegadaian yang belum mendaftarkan dan mengajukan izin ke OJK. Hal ini sesuai Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha pegadaian menyebutkan bahwa 29 Juli 2018 merupakan batas pendaftaran. Sedangkan batas waktu mendapatkan izin usaha yaitu 29 Juli 2019.

“Apabila sampai dengan tanggal 29 Juli 2019 pelaku usaha pegadaian yang terdaftar belum menyampaikan permohonan izin sudah, makan pendaftaran dinyatakan batal dan tidak berlaku,” tegas Sekar.

Apabila tetap beroperasi, OJK akan mengirimkan surat peringatan pertama dan kedua kepada perusahaan tak berizin itu. Jika diabaikan maka otoritas akan melibatkan Satgas Waspada Investasi untuk mengambil tindakan hukum antara lain dari penutupan gerai pegadaian secara paksa.

Atas hal ini, masyarakat diimbau untuk berhati-hati untuk menggunakan jasa gadai, terutama menghindari transaksi dengan perusahaan gadai yang tidak terdaftar dan berizin.

Sementara itu, hingga dengan Juli 2018, OJK mencatatkan ada 34 pelaku usaha yang pegadaian telah terdaftar dan berizin dari OJK. Rincian jumlah itu berasal dari 12 pegadaian telah berizin dan 22 pegadaian berstatus terdaftar.

Usaha gadai yang telah memenuhi syarat terdaftar dan berizin, wajib mencantumkan tanda izin usaha atau status terdaftar yang diterbitkan OJK. Selain itu, pelaku usaha yang terdaftar harus berbentuk perseroan terbatas atau koperasi.

Setiap pegadaian yang mengajukan izin usaha harus memenuhi ekuitas sebesar Rp500 juta untuk lingkup kabupaten, sementara lingkup kota sebesar Rp2,5 miliar. Modal harus disetor secara tunai dan penuh atas nama perusahaan pegadaian pada salah satu bank umum atau bank syariah di Indonesia. (*/UKM02)

 

 


Tags

0 Komentar

* Nama
* Email
  Website
* Komentar Note: HTML tidak diterjemahkan!
Masukkan kata ke dalam box:
Portal UKM Kota Medan © 2026. Alcompany Indonesia.
All Rights Reserved