DKP Siapkan Masterplan Tata Kelola Sampah
Diposkan: 08 Dec 2018 Dibaca: 891 kali
UKMKOTAMEDAN.COM, MEDAN- Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan (DKP) sampai kini masih mempersiapkan masterplan terkait tata kelola sampah. Dengan masterplan ini diharapkan, pengelolaan sampah tidak sekedar memikirkan tempat akhir pembuangan namun menghasilkan bermanfaat dari sektor ekonomi.
Untuk terwujudkan masterplan terkait tata kelola sampah ini, DKP dibantu lembaga dari Jepang. Masterplan itu nantinya akan mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) penanganan sampah.
Hal ini disampaikan Kadis Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan HM Husni dalam konfrensi pers yang digelar Bagian Humasy Setdako Medan di Balai Kota Medan, Jumat (7/12/2018).
“Dengan adanya masterplan hasil kerjasama dengan salah satu lembaga dari Jepang itu, kita harapkan dapat membantu mengatasi persoalan sampah yang masih jadi dilema di Kota Medan,” kata Husni.
Mantan Kadispenda Kota Medan itu mengungkapkan, ada sejumlah faktor yang menjadi kendala OPD yang dipimpinnya dalam menangani masalah sampah. Salah satunya moda angkutan sampah sangat kurang. Padahal moda angkutan berperan sangat vital dalam mendukung terciptanya kebersihan di Kota Medan.
Husni membeberkan, moda angkutan yang dimiliki DKP tidak cukup untuk mengangkut sampah dengan wilayah Kota Medan yang sangat luas dengan 21 kecamatan, 151 kelurahan dan 2001 lingkungan. Sebelum tahun 2018, moda angkutan yang dimiliki dan masih bisa digunakan berjumlah 273 unit.
Mengingat terbatasnya jumlah angkutan itu, jelas Husni, tahun 2018 mereka menambah 40 unit truk konvektor. Dengan penambahan truk konvektor ditambah moda angkutan lainnya, termasuk alat-alat berat diharapkan tahun 2019 penanganan sampah yang kita lakukan bisa maksimal.
“Saya punya target, tahun 2019 kita memiliki moda angkutan sebanyak 350 unit berdasarkan bentangan dan luas jalan di Kota Medan. Keseluruhan moda angkutan itu nantinya akan mengangkut sampah mulai dari hulu sampai hilir. Artinya, pengangkutan sampah akan dilakukan mulai dari masyarakat, pengangkutan sampah dengan menggunakan becak, peran pasukan Bestari dan Melati, tempat pembuangan sementara (TPS) hingga tempat pembuangan akhir (TPA),” jelasnya.
Selain itu tambah Husni lagi, Pemko Medan belum memiliki TPS tetap. Selama ini Pemko Medan masih menggunakan TPS terapung yang berjumlah 90 dan tidak satu pun yang milik Pemko Medan. Oleh karenanya DKP melalui pihak kecamatan mengusulkan pengadaan TPS tetap kepada pihak terkait.”Inilah yang harus kami benahi,” jelasnya.
Guna mendukung terciptanya kebersihan, Husni mengatakan, DKP juga akan melakukan penguatan terhadap pasukan Bestari dan Melati, salah satunya dengan pembuatan SOP sehingga Bestari dan Melati memiliki sistem kerja yang baik dan bertanggungjawab penuh dengan tugasnya masing-masing.(UKM06)