Dilindungi Undang Undang, Pelaku Usaha Diingatkan Tidak Produksi Produk yang Merugikan Konsumen
Diposkan: 20 Sep 2018 Dibaca: 1175 kali
UKMKOTAMEDAN.COM, MEDAN-Pelaku usaha diedukasi dan diingatkan untuk berhati-hati dalam memproduksi produk pangan. Jangan sampai konsumen dirugikan dengan produk tersebut, baik dari sisi kesehatan maupun keamanannya.Sebab konsumen dilindungi secara undang-undang (UU) No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Yang mau kita sampaikan disini, ada undang-undang lho yang melindungi.Utamanya konsumen, tapi pelaku usaha juga dilindungi undang-undang perlindungan konsumen ini. Kalau memang satu saat sudah tahu haknya, konsumen tentu akan cerdas memilih produk atau barang yang beredar di masyarakat,”ujar Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Nina Mora, dalam acara Kebijakan perlindungan konsumen bagi pelaku usaha bertema Mewujudkan perlindungan konsumen yang harmonis dan berkeadilan, Kamis (20/9/2018).
Dengan begitu, pelaku usaha akan memproduksi barang yang sesuai dengan ketentuan.“Jadi kita harapkan pelaku usaha yang kita undang di acara ini, nantinya juga mengedarkan sesuatu itu yang baik juga ke selama pelaku usaha,”ujarnya.
Dengan memproduksi barang yang baik, tentu sudah melakukan perlindungan terhadap l konsumen. "Jadi dampaknya itu banyak. Konsumen tahu haknya, pelaku usaha juga tau haknya. Konsumen kan ingin mendapatkan informasi sesuatu yang jelas barang yang diproduksi pelaku usaha. Dengan adanya pelaku usaha juga akan memproduksi sesuatu yang baik juga,”ujarnya.
Langkah ini juga sekaligus untuk mendorong pelaku usaha semakin berdaya saing dalam menghasilkan produk. Sehingga produk tersebut juga dicintai konsumen. "Jadi mengantisisipasi jga produk asing yang marak di Indonesia," ujarnya.
Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Medan, Fajar Sidik menyebutkan sesuai dengan undang-undang Kesehatan No 36 tahun 2009, makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan standar kesehatan.
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, Alwin saat membuka acara menyebutkan, beragamnya peredaran barang dan jasa di pasar memberikan banyak pilihan bagi konsumen. Namun sering kali aspek keamanan, kesehatan dan lingkungan hidup terabaikan.
Di Sumut sendiri, pihaknya melakukan pengawasan terhadap barang beredar dengan melakukan pengamatan, pembelian dan pengujian sampel. Selain itu juga melakukan sosialisasi sebagai upaya pembinaan perlindungan konsumen yang diberikan bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Melalui acara ini, dia berharap adanya sinergitas dalam perlindungan konsumen, dengan adanya kesadaran pelaku usaha menjungjung tinggi perlindungan konsumen dalam menjual produk. Sehingga konsumen tidak dirugikan.
Melalui kegiatan ini imbuhnya, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman perlindungan konsumen bagi pelaku usaha, khususnya UMKM. Sehingga dapat mendorong tumbuh kembangnya jenjang komunitas perlindungan konsumen di lingkungan pengusaha.
Ketua Komite Tetap Sekretaris Jenderal DPD Ikatan Wanita Pengusaha (IWAPI) Sumut, Sri Wahyuni Nukman yang ikut dalam penyuluhan ini menyebutkan kegiatan yang digelar tersebut sangat bermanfaat. Sebab dengan adanya kegiatan tersebut pelaku usaha bisa menambah wawasan dan pengetahuan dalam berproduksi hingga memasarkan produk. “Jika sudah berpedoman pada aturan yang ditentukan, maka tidak ada pihak yang dirugikan,”pungkasnya. (ril/UKM01)