Digusur Tanpa Solusi, Pelaku UMKM Resah
Diposkan: 26 Sep 2018 Dibaca: 1112 kali
UKMKOTAMEDAN.COM, MEDAN- Sejumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Medan resah pasca dilakukan penggusuran oleh pemko Medan tanpa solusi. Akibat kebijakan ini, pelaku usaha ini tidak lagi memiliki sumber penghasilan.
Untuk diketahui Pemko Medan melakukan penertiban tindakan mendirikan bangunan baik yang bersifat permanen maupun sementara diatas bahu jalan dan trotoar, saluran drainase dan garis sempadan sungai untuk berjualan, berdagang dan tempat tinggal.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Walikota Medan No 9 tertanggal 13 Juli 2009 tentang larangan mendirikan bangunan diatas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul dan garis sempadan sungai serta larangan menutup saluran drainase secara terus menerus.
Berdasarkan surat yang diterima pelaku UMKM tertanggal 21 September 2018, pelaku usaha diminta membongkar sendiri kios miliknya. Karena dinilai melanggar aturan. Namun faktanya, tidak semua pelaku usaha yang digusur tersebut mendapatkan surat pemberitahuan. Bahkan ada yang mengaku tidak melanggar perwal yang dimaksudkan.
Misalnya saja Toni Simbiring, pedagang rokok di Jalan M Yamin yang berjualan sejak tahun 1999 ini, mengaku bingung menjadi korban penggusuran.
"Kita bingung, kenapa kita digusur. Kita jualan tidak diatas parit. Dimana salah kita, kita ngak tahu. Kita tidak merasa, sesuai kriteria dengan yang ada di surat himbauan yang kita terima,"ujarnya.
Dulu sambungnya, sekira tujuh tahun lalu ada juga upaya penertiban serupa. Namun saat itu, tim dari kecamatan yang turun tidak menemukan adanya pelanggaran. Sehingga usahanya tetap bisa berjalan.
" Awalnya hanya diminta buka seng yang menutupi parit. Tiba tiba ada yang datang minta bongkar semua. Semua harus bongkar. Selama ini yang diatas parit yang diminta mundur,"ujarnya.
Awalnya, Toni mengaku tidak terlalu ambil pusing dengan surat himbauan tersebut. Karena memang usaha yang dibangunnya tahun 1999 diyakini jauh dari melanggar aturan. Namun, ternyata turut ditertibkan.
Langkah pemko Medan ini, membuatnya semakin resah.Apalagi selama ini, usaha tersebut menjadi satu-satunya sumber penghasilan yang diharapkan untuk menopang kebutuhan hidup tujuh orang anggota keluaganya. “Kalau seperti ini, kita juga bingung mau usaha apalagi,”ujarnya.
Demikian halnya dengan Halima. Dia juga mengaku resah dengan penggusuran tersebut. Pemilik usaha warung kopi ini juga mengaku bingung bagaimana harus memenuhi kebutuhan keluarga jika tidak bisa lagi berjualan. "Dari usaha ini, yang jadi sumber untuk memenuhi kebutuhan keluarga,"ujarnya. (UKM01)