Dewan Nasional KEK Serap Aspirasi Pengusaha
Diposkan: 16 Jun 2019 Dibaca: 788 kali
UKMKOTAMEDAN.COM, JAKARTA- Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menggelar konsultasi publik guna menyerap aspirasi terkait rancangan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK.
“Dalam rancangan perubahan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK, tax holiday bagi investor yang menanamkan modal di dalam KEK lebih menarik dibanding yang di luar KEK,” kata Elen Setiadi, Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kemenko Ekonomi yang juga selaku Wakil Ketua II Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK, dilansir dari Sumber: ekon.go.id, Minggu (16/6/2019).
Elen bersama Budi Santoso selaku Wakil Ketua III Tim Pelaksana Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menjadi pembicara pada acara yang digelar di Tanjung Pinang, Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Jumat (14/6/2019).
Elen menjelaskan, perubahan PP No. 96/2015 memberikan kepastian jumlah dan jangka waktu pemberian fasilitas berdasarkan nilai investasi. Misalnya, investasi Rp 20 miliar pun sudah bisa mendapatkan tax holiday selama 5 tahun sebesar 50 persen. Diberikan pula masa transisi selama 2 tahun sebesar 25 persen.
“Kalau dulu investasi yang mendapat tax holiday itu minimal Rp 500 miliar. Sekarang investasi Rp 20 miliar sudah bisa dapat (mini) tax holiday,” jelasnya. Pembelian dan sewa tanah atau bangunan di KEK juga tidak dipungut PPh dan PPN. Sebelumnya, tidak ada aturan pembebasan PPh dan PPN untuk transaksi tersebut.
Diatur pula pemotongan PPh orang pribadi pada KEK yang bergerak di bidang jasa seperti KEK bidang pendidikan dan kesehatan yang akan dikembangkan ke depannya. KEK yang ada saat ini sebagian besar mengembangkan dua zonasi KEK yaitu KEK industri dan KEK pariwisata.
Para peserta yang hadir adalah pelaku usaha yang telah berinvestasi di KEK, seperti PT Bintan Alumina Indonesia selaku BUPP sekaligus investor di KEK Galang Batang, PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Industri Nabati Lestari, PT Kawasan Industri Nusantara (BUPP Sei Mangkei), PT Banten West Java (BUPP Tg Lesung) dan sejumlah lainnya.
Sekretaris Dewan Nasional KEK, Enoh Suharto Pranoto menjelaskan penyelenggaraan KEK diatur dalam dua Peraturan Pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK.
Dalam perkembangannya, diperlukan beberapa penyesuaian atas regulasi itu sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam pengembangan KEK.
Sehingga diperlukan penyederhanaan proses, penyempurnaan perluasan jenis zona di dalam KEK sesuai dengan perkembangan, transisi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), pelaksanaan perizinan berusaha di KEK melalui Online Single Submission (OSS) dan penambahan Badan Layanan Umum (BLU) sebagai pengelola KEK.
“Penyempurnaan materi ini bertujuan agar tata kelola pengembangan KEK dapat dilaksanakan secara cepat dan efektif,” ujarnya.(*)
Sumber: ekon.go.id