Demi Penguatan UMKM, Pemerintah Didesak Lahirkan UU E-Commerce
Diposkan: 05 Feb 2019 Dibaca: 784 kali
UKMKOTAMEDAN.COM, INDONESIA butuh strategi jitu, tepat, dan cerdas. Itu penting supaya market domestik tidak sekadar menjadi ladang pelaku usaha e-commerce mancanegara. Lebih penting bagaimana menyulap pasar dalam negeri menjadi arena untuk pemberdayaan industri lokal.
”Karena itu, perlu strategi tepat untuk mendukung penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) daerah, khususnya industri kecil dan menengah berbasis desa melalui pemanfaatan teknologi digital,” tutur Peneliti Senior Indonesia for Global Justice (IGJ) Olisian Gultom di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut Olisian penyiapan sarana pendukung di daerah seperti kemampuan logistik memadai, penyiapan server berbasis kabupaten/kota juga harus bisa dilakukan secara paralel dengan pembangunan jaringan broadband nasional. Nilai dan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia tahun lalu paling menonjol di tingkat ASEAN dan bahkan di dunia.
Olisian memaparkan nilai ekonomi digital Indonesia mencapai USD 27 miliar dolar (49 persen), tertinggi di ASEAN. Namun, di sisi lain kontribusi e-commerce terhadap produk domestik bruto (PDB) baru 2,9 persen. ”Potensi dan peluang itu tetap rentan menjadi tidak optimal bila tidak disikapi secara bijak dan hati-hati bagi pembangunan Indonesia ke depan,” tukas Olisian.
Olisian melanjutkan fenomena itu perlu disikapi secara hati-hati. Pasalnya, pasar sebelumnya menjadi harapan produk dan industri lokal dinilai akan semakin sulit dimanfaatkan. Dan, sebaliknya justru menjadi media penetrasi bagi produk-produk impor untuk bisa mengakses market Indonesia tanpa batas ruang dan waktu. ”Jadi, tidak boleh serampangan dalam memperlakukan ekosistem pasar,” ingatnya.
Situasi itu terjadi, tidak lepas dari banyak faktor. Antara lain akibat suntikan dana dari investor besar asing yang juga pelaku bisnis serupa internasional atau merupakan kelompok investor selama ini berada dibalik start up (perusahaan rintisan) besar dunia lain. Dampak adanya pelaku bisnis besar dunia di balik pendanaan bisnis online Indonesia berdampak semakin banyak atau dominannya produk-produk impor pada barang dan jasa yang ditawarkan melalui start up-start up tersebut. ”Konsekuensinya, akan semakin ketat produk-produk lokal, khususnya produk berbasis UMKM bersaing dengan produk-produk impor di tengah persaingan global,” tegasnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah segera mengeluarkan Undang-Undang E-Commerce (UUE) demi kesetaraan bisnis daring atau online dan offline. ”Kami cuma minta segera dikeluarkan UU E-commerce di Indonesia. Sampai hari ini, masih di program legislasi nasional (Prolegnas), masih di DPR dan belum diketok,” tukas Ketua Aprindo Roy Mandey dalam acara Konferensi Future Commerce Indonesia 2019 di Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Hingga saat ini, bilang Roy aturan mengenai e-commerce masih mengacu kepada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Padahal, khusus usaha atau bisnis offline telah lama diatur melalui UU Nomor 7 Tahun 2004 mengenai perdagangan. (ant)