Deadline 30 Desember, Yuk Tukar Rupiah Lama ke BI

Deadline 30 Desember, Yuk Tukar Rupiah Lama ke BI

Diposkan: 23 Dec 2018 Dibaca: 1575 kali


UKMKOTAMEDAN.COM, DIREKTUR Departemen Pengelolaan Uang (DPU) Bank Indonesia (BI), Luctor Tapiheru  mengimbau segera menukarkan mata uang rupiah yang segera habis masa edarnya.

Batas waktu penukaran adalah 30 Desember 201. Uang itu bisa ditukarkan di seluruh kantor perwakilan Bank Indonesia (BI).

Luctor Tapiheru mengatakan, bank sentral masih akan melayani penukaran uang emisi lama hingga 30 Desember 2018.

"Tanggal 31 (31 Desember, Red) itu sudah tidak bisa ditukar lagi. Seluruh kantor perwakilan BI itu masih melayani penukaran," ujarnya di Kantor Pusat BI, Jakarta, Jumat (21/12/2018) seperti dilansir JawaPos.com.

Adapun uang yang akan habis masa berlaku di antaranya pecahan Rp 10 ribu bergambar pahlawan Cut Nyak Dien; pecahan Rp 20 ribu dengan gambar Ki Hajar Dewantara; Rp 50 ribu dengan gambar WR Supratman; dan pecahan Rp 100 ribu dengan gambar Soekarno-Hatta.

Selain uang dengan emisi 1998 dan 1999, BI juga mengingatkan masyarakat yang mempunyai uang dengan kerusakan 2/3 bisa menukarkannya ke BI. Nantinya BI menggantinya dengan uang yang masih layak edar. Untuk penukaran uang ini, BI membuka pelayanan setiap hari. (*/UKM02)


Tags

0 Komentar

* Nama
* Email
  Website
* Komentar Note: HTML tidak diterjemahkan!
Masukkan kata ke dalam box:
Portal UKM Kota Medan © 2026. Alcompany Indonesia.
All Rights Reserved