BPJS Ketenagakerjaan Teken MOU dengan Serikat Buruh Perkebunan
Diposkan: 12 Mar 2019 Dibaca: 717 kali
UKMKOTAMEDAN.COM, MEDAN-Di Sumatera Utara ada sekira 3 juta buruh perkebunan tetapi yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hanya 1 juta. Artinya hanya 30 persen yang ikut program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu dikatakan Herwin Nasution saat acara MOU antara Serikat Buruh Perkebunan dengan BPJS Ketenagakerjaan di Medan, Senin, (11/3/2019)
Herwin menjelaskan yang ikut program BPJS Ketenagakerjaan umumnya adalah direksi, staf dan karyawan sedangkan buruh belum begitu banyak.
Herwin berharap, kerjasama ini bisa memperkecil jarak antara stakeholder perkebunan dengan BPJS ketenagakerjaan. "Sehingga antara buruh, perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan terjalin komunikasi yang baik," katanya.
Dia juga berharap, Dinas Ketenagakerjan Sumut ikut membantu sosialisasi perlindungan buruh perkebunan.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provsu, Frans Bangun mengatakan kepesertaan buruh di BPJS ketenagakerjaan saat ini sangat relatif kecil, dengan kerjasama ini jumlahnya bisa ditingkatkan sehingga buruh di Sumatera Utara dapat terlindungi.
"Kita akan bantu sosialisasi sehingga sinergi antara serikat buruh dan BPJS Ketenagakerjaan semakin baik," katanya.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumbagut Umardin Lubis mengatakan tujuan kerja sama ini adalah untuk mengajak perusahaan, kontraktor perkebunan mendaftarkan buruh harian lepas agar mendapat perlindungan ketenagakerjaan.
"Kalau mereka (buruh) mendapat kecelakaan, biaya perawatannya ditanggung bpjs ketenagakerjaan," kata Umardin.
Sementara itu Umardin menambahkan buruh dan pekerja perkebunan bisa mengikuti maksimal 4 program BPJS Ketenagakerjaan ataupun hanya 2 program perlindungan, yakni kecelakaan kerja dan kematian. (UKM06)