BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Korban Kebakaran Pabrik Mancis, Peserta Dipastikan Dapat Manfaat
Diposkan: 23 Jun 2019 Dibaca: 825 kali
UKMKOTAMEDAN.COM, JAKARTA - Direktur Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengatakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban kebakaran pabrik manis di Langkat dipastikan akan mendapatkan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.
“Peserta kami yang menjadi korban musibah kebakaran Pabrik korek api gas kami pastikan akan mendapatkan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan hasil verifikasi Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) yang telah kami turunkan dilapangan, saat ini tercatat 1 orang pekerja atas nama Gusliana merupakan pekerja yang berprofesi sebagai mandor di PT Kiat Unggul tercatat sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Binjai,”ujarnya dalam siaran persnya, Minggu (23/6/2019).
Untuk diketahui, pada Jumat (21/6/2019) terjadi kebakaran di pabrik mancis milik PT Kiat Unggul di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang menyebabkan sebanyak 27 pekerja tewas terpanggang. Seluruh korban tewas terjebak di dalam ruangan pada saat api menghanguskan bangunan pabrik tempat mereka bekerja.
PT Kiat Unggul terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2015 dengan jumlah pekerja sebanyak 27 orang. Namun belakangan setelah musibah kemarin diketahui, PT Kiat Unggul memiliki 2 lokasi pabrik. Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk pabrik yang beralamat di Kabupaten Deli Serdang.Sementara pekerja dilokasi kejadian (Kabupaten Langkat) belum terdaftar.
“Gusliana, mandor yang bekerja dilokasi pabrik pada saat musibah terjadi, telah didaftarkan oleh PT Kiat Unggul sejak Oktober 2018 dengan upah Rp2.938.525,- atas hal tersebut BPJS Ketenagakerjaan hari ini telah melakukan layanan pendataan dan kunjungan kerumah duka untuk memastikan ahli waris segera mendapatkan haknya. Tentunya kami menyatakan duka yang mendalam atas musibah yang terjadi dan kepada keluarga agar selalu tabah menghadapi cobaan ini,” terang Krisna.
“Besaran santunan yang diberikan sebesar Rp150,4 Juta yang terdiri atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja meninggal dunia, jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang akan dibayarkan secara lump sum kepada ahli waris Gusliana,” tambah Krishna.
Kejadian yang telah menarik perhatian masyarakat ini tentunya menjadi perhatian untuk lebih mengutamakan keselamatan pekerja. Khususnya di lingkungan tempat bekerja. Disamping itu perusahaan juga harus memastikan seluruh pekerjanya sudah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan tanpa terkecuali.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 44/2015, dalam hal pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan berkewajiban untuk memberikan santunan kepada pekerja yang besarannya minimal sama dengan santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
“Atas peristiwa ini, kami menghimbau kepada seluruh perusahaan agar selalu tertib dalam melaporkan jumlah pekerja dan upah yang diterima oleh pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga merasa prihatin bila pekerja atau ahli waris yang mengalami musibah tidak menerima haknya sebagaimana semestinya. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tutup Krishna.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis mengatakan pihaknya menyayangkan dari semua korban, hanya satu saja yang didaftarkan.Sehingga yang lain tidak mendapatkan hak haknya sebagai pekerja.
“Tidak Boleh ada diskriminasi dalam melindungi pekerja. Yang tidak karyawan pun, pemberi kerja harus mempunyai tanggung jawab moril untuk mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Umardin.
Dia menyebutkan setiap pekerja wajib mendapatkan perlindungan kendati hanya bekerja sekali dalam sebulan. Dia menambahkan BPJS Ketenagakerjaan akan menjadwalkan secepatnya untuk memberikan santunan kepada Guslina. (UKM06)