Beri Kepastian Hukum, Pemerintah Dorong Regulasi Fintech Diperbaharui
Diposkan: 30 Apr 2019 Dibaca: 1250 kali
UKMKOTAMEDAN.COM, JAKARTA- Pemanfaatan digital menciptakan peluang bisnis melalui platform sharing ekonomi, bahkan dapat meningkatkan inklusi keuangan melalui beragam layanan teknologi finansial (fintech) yang berkembang.
Tidak hanya itu, perkembangan teknologi ini juga dapat meningkatkan resiko tindak kejahatan. Sehingga regulasi fintech yang ada dinilai perlu diperbaharui agar makin memberi kepastian hukum dan perlindungan konsumen, serta tetap ramah inovasi.
“Perkembangan teknologi digital dapat meningkatkan risiko tindak kejahatan berupa penyalahgunaan data pribadi, cyber crime, penyebaran hoax dan ujaran kebencian, hingga praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution saat memberikan sambutan tentang Mitigasi Risiko Fintech dan Virtual Currency, Selasa (30/4/2019).
Oleh karenanya, Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia perlu mengantisipasi dan memitigasi risiko yang muncul dari pemanfaatan teknologi tersebut.
“Rumus dasarnya adalah bahwa pengaturannya harus sederhana, ringan, dan fleksibel, supaya tidak mematikan start up, supaya tidak mematikan inovasi. Kami memandang perlindungan kepentingan nasional harus dikaji secara serius, termasuk dalam penanganan terorisme dan pencucian uang,” kata Menko Darmin.
Menko Darmin menjelaskan salah satu isu terkait fintech adalah tindakan memecah transaksi (smurfing) melalui transaksi fintech,agar kurang dari batasan threshold transaksi yang harus dilaporkan (kurang dari Rp 100 juta).
Selain itu Ia mencontohkan isu virtual currency tentang pseudonimity dari mekanisme transaksi yang menyebabkan pelaku transaksi tidak dapat diidentifikasi.
“Maka, untuk memitigasi risiko fintech dan virtual currency tersebut, tentunya Pemerintah bersama BI dan OJK tidak dapat begerak sendiri, kolaborasi dan peran aktif dari platform fintech juga diperlukan,” pungkas Darmin.(*)
Sumber : ekon.go.id