Bawa Uang Asing Diatas Rp1 Miliar, Didenda Hingga Rp 300 Juta
Diposkan: 02 Oct 2018 Dibaca: 1503 kali
UKMKOTAMEDAN.COM, MEDAN- Setiap individu atau orang dilarang membawa uang kertas asing ke dalam maupun luar daerah pabean di Indonesia dengan jumlah di atas Rp1 miliar. Jika ditemukan melanggar, Bank Indonesia akan mengenakan denda maksimal Rp 300 juta.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/2/PBI/2018 tentang aktivitas pembawaan uang kertas asing (UKA) di dalam negeri. Tujuannya, untuk meningkatkan stabilitas nilai tukar rupiah, mempercepat pendalaman pasar valuta asing domestik dan memitigasi risiko nilai tukar rupiah.
Direktur Departemen Pengelolaan Devisa BI, Rudi Hutabarat mengatakan kebijakan tersebut dilakukan BI dengan ketentuan mengenai transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) untuk mengantisipasi tingginya aktivitas pembawaan UKA.
"Hanya Badan Berizin yaitu Bank dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang telah memperoleh persetujuan BI yang dapat melakukan pembawaan UKA lintas batas di atas Rp1 miliar," ungkap Rudi dalam Sosialisasi Ketentuan Pembawaan UKA ke dalam dan ke luar daerah Pabean Indonesia, di Kantor Perwakilan BI Sumut, Selasa (2/10/2018).
Rudi mengungkapkan, BI memiliki kewajiban mengawasi setiap aktivitas pembawaan UKA. Kemudian, Bank dan KUPVA BB harus memiliki izin dan persetujuan pembawaan UKA dari BI untuk melakukan pembawaan UKA ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia.
Bila tidak memiliki izin, Rudi mengungkapkan sudah ada sanksi diberikan terkait dengan pelanggaran PBI Pembawaan UKA tersebut antara lain dari sanksi denda, sanksi administratif dan sanksi lainnya berupa rekomendasi kepada otoritas berwenang untuk dapat dikenakan sanksi.
"Semua pihak yang tidak memiliki izin atau persetujuan pembawaan UKA termasuk individu, dikenakan denda 10% dari seluruh UKA yang dibawa, maksimal Rp300 juta. Begitu juga Badan Berizin yang membawa UKA melebihi jumlah UKA yang disetujui BI dikenakan denda 10% dari selisih jumlah antara UKA yang di bawa dengan yang disetujui BI, maksimal Rp300 juta," jelas Rudi.
Rudi menyebutkan ketentuan PBI Pembawaan UKA tersebut tidak dimaksudkan untuk melakukan kontrol devisa, namun lebih kepada pengaturan dari sisi lalu lintas pembawaan uang kertas asing (tunai).
"Pihak-pihak yang ingin membawa mata uang asing di atas Rp1 miliar dapat dilakukan melalui instrumen non tunai," pungkas Rudi.(UKM05)