Baru 668.615 Produk di Indonesia Tersertifikasi Halal

Baru 668.615 Produk di Indonesia Tersertifikasi Halal

Diposkan: 16 Jan 2019 Dibaca: 868 kali


UKMKOTAMEDAN.COM, JAKARTA - Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengatakan sejak 2012 hingga 2018, baru 688.615 produk yang dinyatakan halal di Indonesia.

Selain itu, terdapat 55.626 unit perusahaan yang bersertifikat halal serta 65.116 pemegang sertifikat halal.  Jumlah tersebut baru sekitar 10% , sehingga kesadaran akan pentingnya Jaminan produk halal di Indonesia perlu ditingkatkan.

"Ya memang baru sekitar 10% produk yang beredar di Indonesia bersertifikasi halal. Selama ini kami sudah jemput bola. Lalu kami buka pelayanan pembayaran sertifikasi halal secara online untuk memudahkan pembayaran. Selama ini kan sertifikasi halal baru sifatnya sukarela bukan merupakan sebuah kewajiban jadi masih sedikit," ujarnya, Rabu (16/1/2019).

Untuk meningkatkan jumlah produk bersertifikat halal, pihaknya membangun laboratoriun halal di dua lokasi yakni kawasan Deltanas Cikarang dan kawasan industri modern Cikande.

"Ini agar memudahkan kalangan industri memerlukan jasa laboratorium," katanya.

Produk yang disertifikasi LPPOM MUI menjadi semakin mudah diterima di pasar global. Pasalnya, LPPOM MUI berhasil meraih sertifikat ISO 17065 terkait lembaga sertifikasi produk dan jasa dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Dia berharap produk-produk halal Indonesia juga bisa menembus pasar Timur Tengah.

"Produk yang telah disertifikasi halal oleh LPPOM MUI diharapkan akan lebih mudah masuk ke negara-negara Timur Tengah dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI), yang selama ini menerapkan standar sertifikasi ISO," ucap Lukmanul.

Sistem jaminan halal ini, lanjutnya, juga telah diadopsi oleh hampir seluruh lembaga halal di dunia, mulai dari Asia, Australia, Eropa, hingga Amerika dan Afrika.Untuk itu pihaknya berkomitmen untuk mengembangkan jaringan pelayanannya, dengan membuka kantor cabang dan kantor perwakilan di Cina, Korea Selatan, dan Taiwan.

"Sertifikasi halal ini juga berdampak pada peningkatan perdagangan baik dalam negeri maupun dieskpor ke luar," tuturnya.

Lukmanul menjamin proses sertifikasi halal tak berbelit-belit dengan persyaratan yang mudah. Dari sisi konsumen, LPPOM MUI mengembangkan sistem kode QR sehingga konsumen bisa memeriksa kehalalan restoran melalui kode QR yang di pasang di sana.

Kemudian, konsumen akan mengetahui kehalalan produknya, alamat restoran, dan nomor sertifikat halalnya. Bahkan, kode QR bisa dipakai untuk sistem pembayaran nontunai.

"Sekarang QR code sedang diuji coba dulu di restoran, harapannya (Kode QR) bisa diterapkan di produk, kalau diterapkan di produk tentu packaging (kemasan) mereka harus diubah dan pasti harus ada waktu implementasi," terangnya.

Lukmanul menegaskan tujuan LPPOM MUI bisa menerapkan kode QR pada kemasan suatu produk. Sehingga, logo halal pada kemasan tidak bisa dipalsukan lagi oleh pengusaha yang bandel. LPPOM MUI ingin membuat cerdas konsumen, tapi konsumen juga harus diberi akses.

Sampai saat ini, dia sudah membagikan kode QR ke 5.000 restoran yang sudah disertifikasi halal.

“Dengan adanya kode QR di restoran halal, ia berharap tidak ada konsumen yang dirugikan oleh label halal palsu,” ujar Lukmanul.(*)

Sumber : Bisnis.com


Tags

0 Komentar

* Nama
* Email
  Website
* Komentar Note: HTML tidak diterjemahkan!
Masukkan kata ke dalam box:
Portal UKM Kota Medan © 2026. Alcompany Indonesia.
All Rights Reserved