AMDAL dan IMB Akan Dihapus

AMDAL dan IMB Akan Dihapus
sumber: fixabay (ilustrasi)

Diposkan: 11 Nov 2019 Dibaca: 656 kali


UKMKOTAMEDAN.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan bahwa mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) sangat repot. Dia pun mengkaji apakah IMB masih diperlukan untuk ke depannya.

"(Urus) IMB sekarang ini repotnya luar biasa, lamanya tidak ketulungan, biayanya tidak terduga, kemudian punglinya tidak bisa dihindari," kata Sofyan di ruang Komisi II DPR RI, dilansir detikFinance, Senin (11/11/2019).

Untuk itu, Sofyan mewujudkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). RDTR ini akan memudahkan urusan perizinan investasi karena pemerintah daerah (Pemda) bisa langsung menerbitkan izin lokasi. Sayangnya, hingga kini baru ada 53 kota dan kabupaten yang memiliki RDTR di seluruh Indonesia. Kata Sofyan, ia akan mempercepat izin RDTR ini.

"Perlu diketahui baru ada 53 RDTR di seluruh Indonesia. Begitu tidak ada RDTR maka kalo menyangkut tanah, menyangkut lokasi harus pergi ke daerah lagi. Oleh sebab itu kita akan percepat RDTR," imbuhnya.

Terkait adanya RDTR, Sofyan saat ini sedang mengkaji apakah IMB dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) masih tetap diperlukan atau tidak ke depannya. Pihaknya masih mendiskusikan lebih lanjut untuk menentukan keputusan yang terbaik.

"Kemarin ada FGD di kantor tentang apakah perlu IMB dan Amdal kalo sudah ada RDTR? Itu kita akan bahas lebih detail nanti mencari pilihan yang terbaik bagaimana, ini sedang kita diskusiin lebih lanjut," jelasnya.(*)


Tags

0 Komentar

* Nama
* Email
  Website
* Komentar Note: HTML tidak diterjemahkan!
Masukkan kata ke dalam box:
Portal UKM Kota Medan © 2024. Alcompany Indonesia.
All Rights Reserved