Agustus-September, Ada 33 Kasus Pasien BPJS Kesehatan yang Harus Beli Obat di Luar RS

 Agustus-September, Ada 33 Kasus Pasien BPJS Kesehatan yang Harus Beli Obat di Luar RS

Diposkan: 11 Oct 2018 Dibaca: 1065 kali



UKMKOTAMEDAN.COM, MEDAN- Pasien BPJS penderita penyakit jantung, hipertensi dan ginjal harus membeli obat di luar rumah sakit.

Tidak hanya tiga penyakit kronis dan akut tersebut setidaknya dari hasil pemantauan Sentra Advokasi Untuk Hak dan Pendidikan Rakyat (SAHDAR) Indonesia selama periode Agustus dan September 2018.

Hal itu diungkapkan Koordinator Eksekutif SAHDAR, Ibrahim. Dia mengatakan, sampai saat ini masih berlangsung dan terdata 33 (tiga puluh tiga) kasus pasien BPJS harus membeli obat di luar Rumah Sakit milik Pemerintah ataupun Swasta Kota Medan.

"Temuan ini diperoleh dari hasil pemantauan yang dilakukan di lima fasilitas kesehatan Kota Medan dan satu fasilitas kesehatan milik Kementerian Kesehatan yakni Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik," ujarnya, Kamis (11/10/2018).

Permasalahan pembelian obat di luar fasilitas kesehatan tersebut ditengarai terjadi terjadi karena stok obat yang ada di rumah sakit rujukan tingkat lanjut seperti Dr Pringadi dan Martha Friska Jalan Yos Sudarso ditemukan kosong, sehingga pasien-pasien rawat jalan atau rujuk balik yang kondisinya sudah stabil dan belum stabil hanya bisa pulang dengan kertas ‘bon obat’ yang tertulis jenis obat hasil konsultasi dengan dokter, bukan obat-obatan yang seharusnya bisa mereka terima dan dikonsumsi di rumah.  

"Alhasil permasalahan kosongnya obat di rumah sakit mitra BPJS ini membuat banyak pasien yang sudah mengantre berjam-jam untuk mendapatkan obat di rumah sakit harus berakhir dengan kekecewaan, karena mau tidak mau pasien tersebut harus membeli obat di apotek sekitar rumah sakit dengan uang yang berasal dari kantong mereka sendiri. Meskipun obat yang telah diresepkan kepada mereka sudah ditanggung oleh BPJS," katanya lagi.

Ibrahim menjelaskan, pembelian di apotik sekitar rumah sakit dengan uang dari kantong sendiri ini menurut pasien rujuk balik atau rawat jalan terpaksa harus dilakukan. Karena meskipun sudah menerima bon obat dari rumah sakit, butuh waktu yang sangat lama untuk bisa memperoleh obat yang dibutuhkan, disebutkan perlu satu sampai dua minggu.

"Sementara pasien rujuk balik dengan penyakit kronis dan akut secara rutin harus mengkonsumsi obat obat dengan segera dan kontinum. Bahkan berdasarkan pengakuan pasien, obat-obatan yang sudah di bon oleh rumah sakit melalui bon kertas tidak pernah mereka ambil karena sulit dan berbagai macam alasan lain dari rumah sakit, paparnya.
   
Ibrahim yang juga peneliti SAHDAR mengungkapkan, sampai dengan saat ini permasalahan kekosongan obat yang terjadi di rumah sakit sangat merugikan masyarakat yang menjadi peserta BPJS, sementara berdasarakan aturan perpres 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dengan tegas mengatur tentang pelayanan maksimal yang dilakukan oleh faskes tidak hanya kepada pasien rawat inap, tetapi juga mencakup kepada pelayanan dan ketersedian obat bagi pasien rujuk balik dan rawat jalan.

"Menyikapi permasalahan ini ada dua hal yang perlu disampaikan kepada pemangkau kepentingan di sektor kesehatan. Pertama, Rumah Sakit, Puskesmas dan Dinas Kesehatan harus lebih pro aktif dalam penyusunan Rumusan Ketersedian Obat, mengingat penyerahan RKO untuk tahun 2019 belum 100% dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan di Kota Medan. Kedua, penting juga dilakukan oleh BPJS dan Fasilitas Kesehatan untuk mempertegas komitmen, sanksi, termasuk hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh kedua belah pihak dalam kerjasama yang dilakukan terkait dengan pelayanan kuratif, karena persoalan antara BPJS dan Faskes mau tidak mau berujung kepada situasi yang merugikan pasien rawat jalan.

Terlebih defisit keuangan BPJS untuk tahun 2018 sudah diprediksi akan mencapai angka 16.5 Triliun Rupiah, oleh karenanya Pemerintah harus segera mencarikan solusi terkait dengan defisit keuangan BPJS yang tiap tahunnya semakin meningkat tajam," pungkasnya.(UKM05)


Tags

0 Komentar

* Nama
* Email
  Website
* Komentar Note: HTML tidak diterjemahkan!
Masukkan kata ke dalam box:
Portal UKM Kota Medan © 2026. Alcompany Indonesia.
All Rights Reserved