2020 Anak di Medan Wajib Miliki KIA
Diposkan: 17 Mar 2019 Dibaca: 783 kali
UKMKOTAMEDAN.COM, MEDAN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan mulai mensosialisasikan Kartu Identitas Anak (KIA). Direncanakan mulai tahun depan setiap anak yang berusia di bawah 17 tahun harus memiliki KIA.
KIA ini tak ubahnya seperti Kartu Indentitas Kependudukan (KTP) sehingga KIA ini bisa dibawa anak kemana saja.
“Program pemerintah pusat ini, mulainya tahun depan. Saat ini sedang disosialisasikan. Ini beda dengan akte lahir dan bukan pengganti akte lahir. Akte lahir tetap ada,” tegas Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Zulkarnain baru-baru ini.
Zulkarnain menjelaskan, di KIA nanti anak yang berusia 0 sampai 5 tahun tidak menggunakan foto. Sedangkan di atas 5 tahun sampai 16 tahun menggunakan foto diri. Sedangkan 17 tahun ke atas sudah memakai KTP. Jadi, fungsinya sama seperti KTP, yakni identitas diri.
“Seperti KTP. Hanya saja bedanya, kalau baru lahir sampai lima tahun tidak ada foto dirinya. Ini sudah disosialisasikan,”ujarnya.(UKM06)