2018, Realisasi Pajak Daerah yang Dikelola BPPRD Capai 93,44%

2018, Realisasi Pajak Daerah yang Dikelola BPPRD Capai 93,44%

Diposkan: 11 Jan 2019 Dibaca: 1163 kali


UKMKOTAMEDAN.COM, MEDAN- Pemko Medan melalui  Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan sampai dengan 31 Desember 2018  berhasil  merealisasikan pajak daerah  sebesar Rp1, 316 miliar lebih atau 93,44%  dari target yang ditetapkan dalam  Tahun Anggaran 2018 yakni sebesar Rp1,408 miliar.

Realisasi pajak daerah itu bersumber dari 8 jenis pajak daerah yakni pajak hotel, restoran, hiburan, pajak penerangan jalan (PPJ), parkir, air bawah tanah (ABT), pajak bumi bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

                
Dari 8 jenis sumber pajak itu, realisasi  pajak daerah yang berasal dari 5 jenis pajak mengalami kenaikan yang cukup signifikan seperti pajak hotel, target Rp117 miliar, realisasi Rp119,6 miliar. Kemudian pajak restoran, target Rp.170 miliar, realisasi Rp172,6 miliar. Lalu, pajak hiburan, target Rp43 miliar, realisasi 43,077 miliar.

Selanjutnya pajak penerangan jalan, target Rp244,7 miliar, realisasi Rp278,1 miliar. Berikutnya, pajak parkir, target  Rp22 miliar, realisasi Rp22,2 miliar serta PBB dengan target Rp454 miliar dan realisasinya Rp.382,4 miliar. “Untuk pajak BPHTB dan ABT, realisasinya  mengalami penurunan dibandingkan target yang ditetapkan maupun realisasi tahun 2018,” kata Kepala BPPRD Kota Medan Zulkarnain di Medan, Jumat (11/1/2019).

Zukarnain menjelaskan, BPHTB ditargetkan Rp.339,9 miliar namun yang berhasil terealisasi Rp.275,7 miliar. Realisasi ini pun mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, sebab realisasi pajak daerah dari BPHTB tahun 2017 sebesar Rp401,6 miliar.  Begitu juga dengan ABT, targetnya tahun 2018 sebesar Rp.13 miliar namun yang terealisasi  hanya Rp11,1 miliar. “Realisasi ABT tahun 2018 juga mengalami penurunan dibandingkan tahun 2017 dengan capaian realisasi Rp12,2 miliar,” jelasnya.

Berdasarkan hasil paparan realisasi pajak daerah yang disampaikan itu, Zulkarnain menyimpulkan, ada lima jeni pajak daerah yang  realisasinya  mencapai 100% yakni pajak hotel, restoran. Hiburan, PPJ dan parkir. Sedangkan sisanya tiga jenis pajak daerah lagi yaitu BPHTB, PBB dan ABT, realisasinya sampai akhir tahun 2018 tidak mencapai 100%.

Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan, Zulkarnaikan mengungkapkan, tidak tercapainya realisasi pajak daerah dari jenis pajak BPHTB  akibat tidak adanya tercatat transaksi pertanahan/properti dalam skala besar selama tahun 2018 sebagaimana yang terjadi pada tahun 2017. Di samping itu juga terjadinya penurunan transaksi pertanahan/properti sepanjang tahun 2018.

Sedangkan untuk PBB bilang Zulkarnain, penyebab tidak tercapainya target  disebabkan realtif masih banyaknya wajib pajak PBB yang belum membayarkan PBB-nya sepanjang tahun 2018. Kemudian akibat masih kurangnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat  untuk membayar PBB tepat waktu. (UKM06)


Tags

0 Komentar

* Nama
* Email
  Website
* Komentar Note: HTML tidak diterjemahkan!
Masukkan kata ke dalam box:
Portal UKM Kota Medan © 2026. Alcompany Indonesia.
All Rights Reserved