14 Februari Tol Bandara Soetta Naik, Ongkir Barang Makin Mahal
Diposkan: 11 Feb 2019 Dibaca: 847 kali
UKMKOTAMEDAN.COM, JAKARTA - Tarif tol Bandara Soekarno Hatta akan naik mulai 14 Februari mendatang. Hal ini akan membuat ongkos kirim (ongkir) barang terancam semakin terkerek.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) Budi Paryanto mengatakan langkah menaikkan ongkos kirim alias ongkir ini terpaksa dilakukan sebagai konsekuensi dari komponen biaya (cost) yang juga naik.
Apalagi tarif kargo udara yang mempunyai porsi 30-40% dari total komponen biaya sudah dinaikkan enam kali dalam tiga bulan.
"Kalau (komponen biaya jalur) darat itu banyak ya. Komponennya tuh pada saat pick up barang untuk daerah tertentu kita masuk tol, terus pada waktu kita ke bandara, kemudian waktu kita delivery untuk daerah-daerah tertentu pasti pakai tol, jadi boleh dikatakan (porsi biaya jalur darat) ada sekitar 20%," ujarnya dilansir dari CNBC Indonesia, Senin (11/2/2019).
Budi menambahkan, beberapa waktu lalu sebagian anggota asosiasi sebenarnya telah menaikkan ongkir merespon naiknya tarif kargo udara. Jika tarif tol bandara naik, maka bukan tidak mungkin ongkir akan kembali dinaikkan untuk menghindari kerugian.
"Ya (serba salah). Kalau nggak dinaikkan kita rugi, (tapi) kalau dinaikkan kita kehilangan sebagian besar pasar," jelasnya.
"Tuntutannya cuma 1, turunkan tarif kargo dan tarif tol. Kalau itu gak bisa diturunkan, ya kami harus menaikkan ongkir kami," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Operasi II Jasa Marga Subakti Syukur di Kantor Jasa Marga Jakarta, Senin (11/2/2019) menyebutkan PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali akan menyesuaikan tarif ruas tol. Kali ini Jasa Marga akan menaikkan tarif Tol Sedyatmo atau jalan tol penghubung Jakarta dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Kenaikan tarif tol akan diberlakukan pada 14 Februari 2019 hari Kamis jam 00.00,"ujarnya.
Dia menjelaskan Tarif tol untuk golongan I naik dari naik Rp500, di mana awalnya Rp7.000 menjadi Rp7.500. Kenaikan itu, sesuai dengan Undang-undang 38 Tahun 2004 tentang penyesuaian tarif dilakukan 2 tahun sekali dan sesuai dengan laju inflasi.
"Penyesuaian ini juga terjadi pada golongan kendaraan yang lain. Seperti golongan II, golongan III, golongan IV dan V," katanya.(*)
Berikut rincian tarif tol Sedyatmo terbaru:
Golongan I dari Rp7.000 menjadi Rp 7.500
Golongan II dari Rp8.500 menjadi Rp10.000
Golongan III tetap Rp10.000
Golongan IV dari Rp12.500 jadi Rp11.000
Golongan V dari Rp15.000 jadi Rp11.000.
Sumber : CNBC Indonesia/ Okezone