Terbukti Sekongkol Proses Tender, Tiga Pengusaha Didenda Miliaran Rupiah
Diposkan: 04 Sep 2018 Dibaca: 822 kali
UKMKOTAMEDAN.COM, MEDAN-Tiga pengusaha dan satu kelompok kerja (Pokja) terbukti melakukan pelanggaran dan persekongkolan terkait pengadaan Tender Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas/Pelebaran Jalan Kabanjahe-Kutabuluh Tahun Anggaran 2013-2014 (Multiyears).
Selain itu untuk Paket Tender Pekerjaan Pelebaran Jalan BTS Kabanjahe-Kutabuluh Tahun 2015 pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) mencapai Rp29,973 miliar.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan Ketua Majelis Komisi, Kodrat Wibowo beranggotakan Harry Agustanto dan Yudi Hidayat dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 01/KPPU-I/2017 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Selasa (4/9) di Kantor KPPU Perwakilan Daerah (KPD) Medan Jalan Gatot Subroto, Medan.
Kodrat menjelaskan, berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim pemeriksa, majelis komisi menilai tindakan tiga pengusaha yang terlibat dalam proses tender tersebut memenuhi unsur persekongkolan.
Adapun pihak yang terlapor selanjutnya diputuskan terbukti secara sah melanggar Undang-Undang. Pihak tersebut yakni PT Gayotama Leopropita selaku terlapor III, PT Multhi Bangun Cipta Persada selaku terlapor IV, PT Matahari Abdya selaku terlapor V, Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 selaku terlapor VI.
Terlapor VII, Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Tender Paket Pekerjaan Pelebaran Jalan BTS, Kabanjahe-Kutabuluh Tahun 2015.
Dalam sidang tersebut para terlapor juga dihukum agar membayar denda masing-masing terlapor III membayar denda sebesar Rp1,5 miliar, terlapor IV membayar denda Rp1,7 miliar, terlapor V membayar denda sebesar Rp1,1 miliar yang harus disetor ke kas negara.
Usai sidang, kepada wartawan, Kodrat menyebut sidang tersebut merupakan yang pertama untuk periode keempat, 20017-2023. "Ini merupakan perkara pertama yang diputuskan dari kami yakni komisioner periode ke 4 yang baru untuk tahun 2017 -2023. Kami melihat banyak kasus di Medan dengan mayoritas berupa perkara tender. Baik yang dilaporkan maupun yang diajukan sebagai inisiatif KPD pada KPPU Pusat," ucapnya.
Dia membeberkan, ada lima perusahaan yang terlapor dalam kasus ini namun dua di antaranya memiliki kuat bukti dan menilai dua perusahaan ini tidak bersalah yakni PT Lince Romauli Raya selaku terlapor I dan PT Arnas Putra Utama selaku terlapor II.
"Sidang majelis komisi juga melarang PT Multhi Bangun Cipta Persada dan PT Matahari Abdya untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi jalan selama 2 tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap dan memerintahkan para terlapor setelah melakukan pembayaran denda," pungkasnya.(UKM05)