Pemko Medan Tertibkan Warga yang Menguasai Eks Supermarket Tertua Warenhuis

Pemko Medan Tertibkan Warga yang Menguasai Eks Supermarket Tertua Warenhuis

Diposkan: 07 Aug 2019 Dibaca: 411 kali


UKMKOTAMEDAN.COM, MEDAN-Ratusan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan (Satpol-PP) hari ini diturunkan Pemko Medan guna mengambil alih kembali eks Supermarket Tertua Warenhuis yang terletak di Jalan Ahmad Yani 7 Medan.

Gedung heritage yang puluhan tahun dikuasai oleh pihak tak berhak itu kini akan ditertibkan.

"Gedung ini merupakan aset Pemko Medan, hari ini, kita melakukan penegakan perda dalam hal penanganan aset milik pemerintah kota Medan yaitu tanah serta bangunan yang terletak di jalan Ahmad Yani 7 simpang jalan Hindu dan bangunan yang ditertibkan itu merupakan bangunan heritage," tegas Kasatpol PP, M. Sofyan saat memimpin penertiban dinlokasi bangunan yang kondisinya sangat memprihatikan itu.

Dikatakanya juga, Penertiban ini juga merupakan tindakan pengambil-alihan aset pemko yang selama ini dikuasi dan diusahai oleh sejumlah  warga . Lanjutnya pihaknya juga mengaku sudah memberikan himbauan berupa surat sebanyak 3 kali tetapi tidak digubris kemudian kemarin juga pihaknya sudah meminta kepada warga tersebut untuk mengosongkan gedung namun tidak direspon. Sehingga Kasatpol PP menegaskan hari ini ia menurunkan ratusan personil untuk mengambil kembali aset Pemko yang sudah sangat lama di kuasai oleh orang yang tidak berhak.

 "Rencananya gedung ini akan digunakan untuk kepentingan dinas yang ada di Pemko Medan," katanya.

Namun Ketika ditanya kenapa baru sekarang diambil alih, Sofyan menyatakan pihaknya hanya bertugas mengambil alih sehingga tidak berwenang menjawab yang berwenang itu adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah  (BPKD).

Penertiban Dibatalkan

Namun berselang beberapa waktu, Penertiban ditegaskan Kasatpol PP, Sofyan dibatalkan. Hal ini dikarenakan warga yang menempati gedung itu berjanji akan mengosongkan sendiri dengan meminta tenggat waktu 3 hari.

"Berdasarkan permohonan dari warga mereka bermohon untuk bisa mengosongkan lokasi ini secara mereka sendiri. Minta waktu tiga hari jadi kita setujui dan sepakati." Kata Sofyan.

 Meski disurati namun pihaknya tetap memberikan kesempatan  karena sudah ada kata sepakat dan dengan alasan bahwa yang menempati itu adalah warga kota Medan yang harusendapatkan perlakuan baik.

"Inikan warga kita, kalau mau keluar secara baik-baik kan syukur. Kita dukung dan sepakati," katanya.

Ketika ditanya apakah Satpol-PP Mundur karena dihalangi ormas yang menyatakan dirinya dari FKPPI ia membantah. Dan tetap berdalih bahwa pembatalan itu karena adanya kesepakatan mengosongkan sendiri.  (UKM06)


Tags

0 Komentar

* Nama
* Email
  Website
* Komentar Note: HTML tidak diterjemahkan!
Masukkan kata ke dalam box:
Portal UKM Kota Medan © 2026. Alcompany Indonesia.
All Rights Reserved