Omzet Pedagang Kartu Prabayar Merosot

Omzet Pedagang Kartu Prabayar Merosot

Diposkan: 04 May 2018 Dibaca: 640 kali


UKMKOTAMEDAN.COM-MEDAN

Tiga bulan pasca penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi membuat omzet pedagang seluler di Sumatera Utara merosot. Besarannya, mencapai 50%. Seperti diungkapkan Cahya, pedagang kartu perdana di kawasan Jalan Kapt. Muslim, Jumat (4/5/2018). Dia mengaku kebijakan registrasi ulang dengan NIK dan KK ini membuat omzetnya berkurang hingga 50%.

“Biasanya dalam satu hari bisa terjual 60 hingga 65 kartu paket data, sekarang bisa 30 kartu kadang 35 kartu,”ujarnya. Tidak sedikit sambungnya, kostumer yang datang untuk membeli paket data, mengurungkan niatnya belanja. Karena tidak memiliki NIK dan KK. “ Ini umumnya perantau yang tidak membawa NIK dan KK. Jadi mereka memilih mencari tempat lain yang bisa langsung registrasi.

Bahkan ada yang minta langsung diregistrasi ulang. “Tapi kita kan tidak bisa langsung registrasi, kecuali pembelinya bawa KK. Gara-gara registrasi ini, tidak jadi beli,”ujarnya. Hal tidak berbeda diungkapkan Eling Kurniawan, pemilik outlet di kawasan Jalan Rakyat mengamini jika kebijakan pemerintah tersebut memberikan pengaruh yang sangat besar baginya.

“Kebijakan ini sangat merugikan. Sebenarnya bukan hanya kita, outlet tapi user juga.,”ujarnya. Sejak kebijakan registrasi ini, Eling mengaku kerugiannya bisa mencapai Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per bulannya. “Belum tahun ini dampaknya kedepan,”ujarnya. Sedangkan untuk kartu yang belum sempat terjual pasca kebijakan ini, Eling mengaku juga sangat dirugikan. Sebab sebelumnya,pihaknya bisa melakukan registrasi massal.

“Namun, sekarang tidak bisa lagi, ini kerugian pertama. Kerugian kedua, kartu yang sudah aktif itu tidak bisa diapa-apain. Berarti barang tadi udah seperti barang sampah,”ujarnya yang mengaku hal ini sangat merepotkan belum lagi saat melakukan perpanjangan di grapari operator juga terjadi antrian panjang. Dia pun berharap kebijakan pemerintah ini, direvisi.

“Kita berharap pemerintah mempertimbangkan kebijakan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 14 tahun 2017 ini untuk dilakukan revisi, karena sangat merugikan outlet dan konsumen,”imbuhnya. (UKM01)


Tags

0 Komentar

* Nama
* Email
  Website
* Komentar Note: HTML tidak diterjemahkan!
Masukkan kata ke dalam box:
Portal UKM Kota Medan © 2026. Alcompany Indonesia.
All Rights Reserved