Tertib Alat Ukur, Dinas Perdagangan Kota Medan Sosialisasi Tera Ulang Timbangan ke Pedagang Petisah

Tertib Alat Ukur, Dinas Perdagangan Kota Medan Sosialisasi Tera Ulang Timbangan ke Pedagang Petisah

Diposkan: 18 Jul 2019 Dibaca: 517 kali


 


UKMKOTAMEDAN.COM, MEDAN- Untuk menghindari kecurangan dan menimbulkan kerugian di masyarakat, Dinas Perdagangan Bidang Meteorologi melakukan sosialisasi tera timbangan dan sekaligus melakukan peneraan dan tera ulang terhadap timbangan milik pedagang pasar tradisional Petisah, Rabu (17/7/2019).

Kadis Perdagangan Kota Medan, Damikrot mengatakan timbangan yang legal adalah timbangan yang ada pegasnya. Itupun harus dilakukan tera ulang 1 tahun sekali.

"kita sekarang sedang melakukan tera ulang atau pengecekan ulang terhadap timbangan pedagang. Kami sudah melakukan peneraan selama dua hari ini. Diperkirakan sudah  120 timbangan pedagang yang kami tera dan tera ulang," jelasnya disela-sela meninjau pelaksanaan tera di pasar petisah.

lebih lanjut beliau mengatakan melihat banyaknya timbangan pedagang yang belum ditera ulang, ia menegaskan bahwa selama ini kurang sosialisasi. Para pedagang memahami bahwa timbangan yang mereka gunakan itu sah-sah saja. "Padahal sebetulnya ketika mereka menggunakan timbangan yang tidak terlegalisasi,  itu sudah melanggar hak-hak konsumen. Hak konsumen disana jelas bahwa undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang hak konsumen bahwa ketika pelaku usaha ini menggunakan yang tidak sesuai dengan  standar ancamannya besar bisa dikenakan denda 2 Milyar dan kurungan penjara 5 tahun," tegasnya.

Untuk melakukan tera ulang pemilik timbangan hanya dikenakan retrobusi yang sangat murah yaitu mulai Rp 6 ribu sampai Rp 35 ribu.

Damikrot juga mengatakan pihaknya Menera ulang terhadap seluruh jenis timbangan. Terkecuali timbangan plastik. Sebab pedagang ditegasnya tidak boleh menggunakan timbangan pelastik dan jika ada yang menggunakannya itu melanggar undang undang (UU).


Namun, khusus hari ini pihaknya hanya melakukan sosialisasi. "Mereka harus  menggunakan timbangan yang terlegalisasi dan sesuai aturan undang-undang. Namanya timbangan pegas," katanya.

Hal terparah jika timbangan pedagang tidak sesuai SNI dan tidak ditera maka sangat merugikan pedagang. "Itu secara materil ya, kalau secara agama dosanya besar kali itu," ungkapnya.

Direncanakannya selain melakukan tera timbangan di pasar tradisional selanjutnya kedai kedai sampah di Medan juga akan ditera ulang termasuk SPBU.

Adapun jumlah penera di Medan yang bertugas melakukan tera sebanyak 16 orang. Penera itu sudah diberikan lisensi dari Kementerian Perdagangan.

Salah seorang pedagang sayuran, Rumani Barus mengatakan sangat senang timbangan miliknya ditera ulang karena ia menjadi aman dan pembeli juga menjadi percaya untuk berbelanja dengannya. Menurutnya menimbang dengan timbangan yang pas itu penting. "Senang sekali saya, jadi pembeli tambah percaya karena timbangan saya pas," katanya.

Untuk menandakan bahwa timbangan pedagang sudah ditera oleh Bidang Meteorologi  Dinas Perdagangan Kota Medan dapat ditandai dengan adanya stiker dan juga terdapat segel disamping timbangan. (UKM06)

 


Tags

0 Komentar

* Nama
* Email
  Website
* Komentar Note: HTML tidak diterjemahkan!
Masukkan kata ke dalam box:
Portal UKM Kota Medan © 2024. Alcompany Indonesia.
All Rights Reserved