UU Perlindungan Data Pribadi Ditargetkan Selesai Tahun Ini

UU Perlindungan Data Pribadi Ditargetkan Selesai Tahun Ini
ilustrasi (fixabay)

Diposkan: 13 Aug 2019 Dibaca: 488 kali


UKMKOTAMEDAN.COM, JAKARTA - Undang Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) ditargetkan selesai tahun ini. Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementrian Kominfo, Riki Arif Gunawan, mengatakan UU PDP saat ini masih dalam bentuk rancangan dan menunggu persetujuan dari sejumlah Kementerian.

"Tetap diselesaikan tahun ini, tapi kita enggak bisa janjikan waktunya," ujar Riki saat ditemui dalam sebuah acara, Selasa (13/8/2019).

Riki menjelaskan UU PDP nantinya akan menyasar penyedia jasa layanan financial technology (fintech). UU PDP akan membatasi data yang bisa diakses oleh fintech. UU PDP memastikan data yang boleh digunakan oleh fintech hanyalah yang relevan atau terkait dengan layanan bisnis mereka.

Menurut Riki, UU PDP juga mengatur pemberian sanksi bagi fintech yang melakukan pengambilan data konsumen secara berlebihan. Sejauh ini, tindakan yang diberikan kepada fintech ilegal hanya sebatas pemblokiran berdasarkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Riki mengatakan, hingga saat ini fintech-fintech ilegal masih terus bermunculan pemblokiran sudah sering dilakukan. "Rata-rata kami memblokir 40 fintech ilegal dalam sehari, 20 pagi dan 20 sore," ucap Riki.

Untuk itu, dengan UU PDP ini diharapkan masyarakat yang tingkat pemahamannya masih rendah akan perlindungan data pribadi masih tetap bisa terlindungi. Selain itu, di dalam Kominfo sendiri nantinya akan ada struktur organisasi khusus yang melakukan tata kelola data pribadi serta mengawasi implementasi data pribadi. (*)

Sumber : Republika.co.id

 


Tags

0 Komentar

* Nama
* Email
  Website
* Komentar Note: HTML tidak diterjemahkan!
Masukkan kata ke dalam box:
Portal UKM Kota Medan © 2024. Alcompany Indonesia.
All Rights Reserved